You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dirinya pun belum berpikir untuk mencari pengacara, pasalnya penetapan tersangka baru keluar pada S
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berharap agar mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov DKI Jakarta..
photo doc - Beritajakarta.id

Pristono Harapkan Bantuan Hukum DKI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berharap agar mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov DKI Jakarta. Dirinya pun belum berpikir untuk mencari pengacara. Pasalnya, penetapan tersangka baru keluar pada Senin (12/5) kemarin.

Kalau diberikan alhamdulillah. Saya kira kita harapkan pasti ada bantuan

Dikatakan Pristono, selain dirinya, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka di Dinas Perhubungan yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, juga berharap ada bantuan hukum. "Kalau diberikan alhamdulillah. Saya kira kita harapkan pasti ada bantuan," kata Pristono, di ruang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Selasa (13/5).

Saat ini, kata Pristono, dirinya sedang menyiapkan berkas permohonan penasehat hukum kepada Biro Hukum DKI Jakarta, untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus yang dihadapi. Jika tidak ada bantuan dari Biro Hukum, pihak Kejagung yang akan menyiapkan bantuan hukum tersebut.

Udar Pristono Minta Tolong BPK

"Saya kan baru tersangka, tentu saya harus bawa penasehat hukum. Kalau pensehat itu tidak ada, Kejagung yang akan siapkan. Penasehat hukum diluar Pemprov, saya belum sampai ke sana. Baru menyiapkan berkas," ujarnya.

Saat dipanggil Kejagung pada Senin kemarin, dirinya masih diperiksa dengan status saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Pristono tetap yakin bahwa tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Terlebih dalam pembelian bus, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengacu pada spesifikasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Insya Allah tidak ada mark-up. Dasarnya yang membuat kan BPPT," ucapnya.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA), dirinya pasti mengetahui semua anggaran yang digunakan di dinasnya. Bahkan untuk pembayaran bus yang telat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari 656 bus yang harusnya dibeli, baru dibayarkan sebanyak 125 unit. Sementara sisanya masih belum dibayarakan, karena sudah melebihi tenggat waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 anak buahnya yang lebih dulu yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, dalam kasus dugaan mark-up proyek pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,1 triliun.

Penetapan tersangka Udar berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Selain, Pristono pejabat lain yang juga ditetapkan adalah Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2702 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2249 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1703 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1055 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1036 personBudhi Firmansyah Surapati