You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dirinya pun belum berpikir untuk mencari pengacara, pasalnya penetapan tersangka baru keluar pada S
photo Doc - Beritajakarta.id

Pristono Harapkan Bantuan Hukum DKI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berharap agar mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov DKI Jakarta. Dirinya pun belum berpikir untuk mencari pengacara. Pasalnya, penetapan tersangka baru keluar pada Senin (12/5) kemarin.

Kalau diberikan alhamdulillah. Saya kira kita harapkan pasti ada bantuan

Dikatakan Pristono, selain dirinya, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka di Dinas Perhubungan yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, juga berharap ada bantuan hukum. "Kalau diberikan alhamdulillah. Saya kira kita harapkan pasti ada bantuan," kata Pristono, di ruang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Selasa (13/5).

Saat ini, kata Pristono, dirinya sedang menyiapkan berkas permohonan penasehat hukum kepada Biro Hukum DKI Jakarta, untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus yang dihadapi. Jika tidak ada bantuan dari Biro Hukum, pihak Kejagung yang akan menyiapkan bantuan hukum tersebut.

Udar Pristono Minta Tolong BPK

"Saya kan baru tersangka, tentu saya harus bawa penasehat hukum. Kalau pensehat itu tidak ada, Kejagung yang akan siapkan. Penasehat hukum diluar Pemprov, saya belum sampai ke sana. Baru menyiapkan berkas," ujarnya.

Saat dipanggil Kejagung pada Senin kemarin, dirinya masih diperiksa dengan status saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Pristono tetap yakin bahwa tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Terlebih dalam pembelian bus, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengacu pada spesifikasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Insya Allah tidak ada mark-up. Dasarnya yang membuat kan BPPT," ucapnya.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA), dirinya pasti mengetahui semua anggaran yang digunakan di dinasnya. Bahkan untuk pembayaran bus yang telat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari 656 bus yang harusnya dibeli, baru dibayarkan sebanyak 125 unit. Sementara sisanya masih belum dibayarakan, karena sudah melebihi tenggat waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 anak buahnya yang lebih dulu yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, dalam kasus dugaan mark-up proyek pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,1 triliun.

Penetapan tersangka Udar berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Selain, Pristono pejabat lain yang juga ditetapkan adalah Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1731 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1096 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1087 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye904 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye893 personFakhrizal Fakhri