24 Pelanggar Prokes di Cilincing Ditindak
Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) untuk meningkatkan sekaligus menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
20 personel Satpol PP Kecamatan Cilincing dikerahkan dalam kegiatan ini,
Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, hari ini Operasi Tibmask digelar di Jl Sungai Landak No 7, Cilincing, Jakarta Utara. Hasilnya, 24 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar langsung dilakukan pendataan dan penindakan.
"Dari kegiatan
ini dua orang dikenai denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu dan Rp 150 ribu. Lalu, 22 orang diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujar Andryan, Jumat (26/2).10.481 Pelanggar Prokes di Jakarta Utara DitindakDikatakan Andryan, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub DKI No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"20 personel Satpol PP Kecamatan Cilincing dikerahkan dalam kegiatan ini," katanya.
Dia menambahkan, dari kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 terutama disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.