DPRD Tolak Penambahan Dana KJP
DPRD DKI Jakarta menolak permohonan penambahan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diajukan Pemprov DKI. Dewan menilai penyaluran dana KJP tidak tepat sasaran, sehingga jumlah penerima pun dipangkas hingga setengah dari jumlah yang disodorkan.
Sayangnya dana untuk KJP kan dipotong, kita kan butuh Rp 1,3 triliun untuk membantu sampai cukup. Ternyata yang disetujui hanya Rp 700 miliar lebih
Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, seharusnya dana KJP yang diperlukan mencapai Rp 1,3 triliun. Namun dalam APBD 2014 hanya dialokasikan sebanyak Rp 799 miliar. Sementara pengajuan dana tambahan dalam APBD Perubahan tidak disetujui.
Dana KJP Rp 670 Miliar Segera Cair"Sayangnya dana untuk KJP kan dipotong, kita kan butuh Rp 1,3 triliun untuk membantu sampai cukup. Ternyata yang disetujui hanya Rp 700 miliar lebih," kata Basuki di Balaikota, Kamis (14/8).
Padahal, lanjut Basuki, dana KJP sangat dibutuhkan oleh siswa. Jumlah yang diberikan untuk tiap tingkatan, sejatinya masih jauh dari cukup. Dicontohkannya, untuk siswa SMA, kebutuhannya mencapai Rp 800 ribu per bulan. Sementara dana yang diterima hanya sebesar Rp 240 ribu per bulan.
"Saya contohkan anak SMA dan SMK, mereka butuh Rp 800 ribu per bulan. Kalau dia sekolah di swasta SPP bayar Rp 400 ribu, ditambah Rp 150 ribu untuk ongkos, belum lagi biaya makan. Jadi butuhnya Rp 800 ribu," ujar mantan anggota DPRD Belitung Timur ini.
Diakui Basuki, alasan DPRD menolak usulan penambahan dana KJP cukup masuk akal, yakni lantaran adanya banyak penyimpangan. Dirinya pun mengancam pejabat yang melakukan penyimpangan akan dipecat.
"Alasannya masuk akal juga, kalau kemarin KJP banyak penyimpangan. Dari Bapeda dan BPKD tidak bisa menjawab," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Lasro Marbun membenarkan, jika penambahan dana KJP ditolak oleh DPRD DKI. Sehingga pihaknya pun terpaksa memangkas jumlah siswa yang berhak menerima KJP. Dari semula yang diajukan sebanyak 573 ribu siswa menjadi hanya 309.585 siswa.
Dengan jumlah tersebut, Lasro memastikan anggaran yang ada cukup. Pihaknya kembali melakukan verifikasi untuk dapat menentukan siswa yang benar-benar berhak menerima dana KJP. "Bagaimana ya kita pakai yang ada saja semaksimal mungkin nanti seberapa besar yang dilayani itu yang kita berikan," kata Lasro.
Lasro berjanji akan melakukan perbaikan pada pelaksanaan KJP 2015 mendatang. Terlebih dalam pengajuan anggaran melibatkan dua institusi yakni eksekutif dan legislatif. "Tahun depan akan kita perbaiki lagi. Sementara kita gunakan dana yang ada saja," tukasnya.
Besaran nilai KJP diterima siswa per bulan untuk siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat sebesar Rp 180.000. Kemudian untuk siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000. Serta untuk siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat menerima Rp 240.000. Hingga saat ini, dana KJP belum juga dicairkan. Prosesnya masih berada di BPKD DKI.